Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Negara Asia yang Bolehkan Warganya Poligami, Ada yang Berikan Bantuan Rumah

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Minggu, 10 Juli 2022 |07:15 WIB
4 Negara Asia yang Bolehkan Warganya Poligami, Ada yang Berikan Bantuan Rumah
Berikut 4 negara yang membolehkan warganya untuk poligami
A
A
A

POLIGAMI merupakan istilah untuk seorang laki-laki yang menikah dengan lebih dari satu Istri. Dalam agama Islam, poligami diperbolehkan dengan batas maksimal empat orang istri.

Islam juga mengajarkan bahwa seorang suami yang berpoligami harus bisa berlaku secara adil kepada istri-istrinya. Praktik poligami umum dilakukan di sebagian negara di Afrika dan Asia, khususnya Timur Tengah. Sedangkan untuk negara di Eropa dan Amerika, memiliki pendekatan standar untuk memiliki satu istri atau monogami.

Berikut ini negara di Asia yang memperbolehkan poligami, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber pada Minggu (10/7/2022) :

Arab Saudi

Arab Saudi mengizinkan laki-laki untuk melakukan poligami dan negara ini juga akan memberikan prioritas bantuan perumahan bagi mereka yang berpoligami.

Bagi warga Arab Saudi yang telah mengajukan bantuan perumahan, dapat memberikan keterangan tambahan bahwa mereka memiliki lebih dari satu istri. Peraturan ini juga diberikan kepada pasangan yang memiliki lebih dari satu anak. Dengan syarat, jika anak laki-laki mereka berusia di bawah 25 tahun dan belum menikah, serta anak perempuan yang belum menikah.

Indonesia

Praktik poligami di indonesia merupakan kegiatan yang legal, dengan syarat harus dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan. Poligami di Indonesia juga memerlukan izin dari pengadilan. Hukum poligami termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 4 Ayat 2 Tentang Perkawinan.

Peraturan itu menyebutkan bahwa pengadilan akan memberi izin suami untuk melakukan poligami, apabila istri tidak menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, istri menderita sakit parah dan tidak dapat disembuhkan serta mendapat cacat badan.

Poligami juga diizinkan apabila istri tidak dapat melahirkan keturunan. Lalu dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Perkawinan, disebutkan bahwa pengajuan poligami dapat dilakukan jika suami memenuhi syarat, yaitu mendapat persetujuan dari istri, serta suami dapat menjamin keperluan istri-istri dan anak-anak dapat terpenuhi.

BACA JUGA:Susahnya Jadi PNS jika Ingin Poligami 

Mesir

Negara Mesir mengizinkan warganya untuk melakukan poligami dengan mendukung melalui pemberian bantuan pinjaman dari Bank Perkreditan untuk Pembangunan dan Pertanian. Keputusan ini diambil Mesir karena banyaknya perempuan yang sudah berumur namun masih melajang.

Pemimpin Bank Perkreditan tersebut, Mohsen Batran, mengatakan bahwa mereka akan memberikan pinjaman juga untuk biaya pernikahan bagi para petani muda. Batran menjelaskan, bank akan memberikan bunga pinjaman untuk pernikahan pertama sebesar tiga persen.

Sedangkan untuk pernikahan kedua sebesar enam persen. Jika petani tersebut melakukan pernikahan yang ketiga kali, maka bunga pinjaman akan bertambah menjadi 15 persen. Program ini telah membantu 37 ribu petani yang ada di negara ini.

Malaysia

Praktik poligami di Malaysia diakui pemerintah hanya untuk warga Muslim. Pemerintah juga mengizinkan poligami sampai empat istri dan membutuhkan izin dari pengadilan.

Mengutip Jurnal Hukum Islam berjudul ‘Poligami di Malaysia dan Indonesia serta Relevansinya dengan Pemenuhan Hak Gender’, pengadilan atau mahkamah konstitusi di Malaysia akan mengizinkan poligami apabila hal tersebut dapat memberikan kemaslahatan bagi pihak yang bersangkutan. (Diolah dari berbagai sumber/Litbang MPI/Septi Kurnia)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement