Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

Syukri Syarifuddin , Jurnalis-Minggu, 10 Juli 2022 |03:01 WIB
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi
Pelaku pelecehan seksual/ Foto: Syukri
A
A
A

ACEH - NS, (29) seorang mahasiswa asal Gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, harus berlebaran Idul Adha di Polresta Banda Aceh.

Pasalnya, ia ditangkap Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara atas laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

 BACA JUGA:Merangsek Masuk, Massa Bakar Rumah PM Sri Lanka yang Ditinggal Kabur

NS telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, sebut saja Bunga (5), di sebuah rumah di Gampong Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan yang kami terima.

 BACA JUGA:BMKG: 68 Kali Gempa Susulan Guncang Lumajang - Malang, 17 Gempa Berkekuatan di Atas M4,0

"Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap bunga pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah - pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya," sebut Kompol Ryan, dikutip Sabtu (9/7/2022).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, pihanya dengan bantuan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi.

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, tiba - tiba dihampiri pelaku yang merupakan tetangga korban dan melakukan pelecehan terhadap Bunga.

"Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, ia dilecehkan di bawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan pada hari Rabu (9/2/2022) silam, Bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin Bunga dalam keadaan luka dan benanah," kata Kompol Ryan.

 BACA JUGA:Sinopsis Incantation, Film Horor Masuk Nominasi Taipe Award

Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, sebut Kasatreskrim lagi.

"Saat ditangkap, NS tidak melawan" tambah Kasatreskrim.

Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kompol Ryan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement