Ketiga, Ike menambahkan, seluruh lembaga pendidikan wajib membentuk layanan pengaduan yang mudah diakses.
"Jika ada peserta didik atau tenaga pendidik yang melihat tindakan perundungan atau ada peserta didik yang menjadi korban dapat segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan itu," katanya.
Diketahui, bullying adalah berbagai bentuk perilaku kekerasan dimana terjadi pemaksaan secara psikologis ataupun fisik terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih lemah oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa lebih kuat.
Setiap tahunnya kasus-kasus bullying terus meningkat. Pelaku bullying biasanya merupakan orang-orang terdekat korban, mulai dari teman sebaya, kakak kelas hingga guru.
(Angkasa Yudhistira)