Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Ini Nekat Jualan Sabu saat Malam Takbiran Idul Adha

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |11:57 WIB
Pemuda Ini Nekat Jualan Sabu saat Malam Takbiran Idul Adha
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BLORA - Satuan Reserse Narkoba, Polres Blora, Polda Jateng menangkap seorang pria asal Kenduruan, Tuban, Jawa Timur diduga pengedar narkoba.

Ironinya pemuda berinisial MA ini, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram di malam takbiran Idul Adha 1443 Hijriah.

Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan raya Jepon - Jatirogo turut tanah desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, pada Minggu 10 Juli 2022 sekira pukul 01.30 WIB.

 BACA JUGA:Pria Tewas di Tambora Ternyata Pengedar Narkoba, Dibunuh karena Dituding Informan Polisi

Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa membeberkan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika," kata Iptu Edi, Senin (11/7/2022)

 BACA JUGA:Transaksi Narkoba di Lingkungan Sekolah, Polisi Bekuk Pria Penganguran

Pelaku kemudian diamanakan anggota Satresnarkoba dan dibawa ke Kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," imbunya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, satu unit HandPhone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.200.000,00.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kepada warga, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengkonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.

"Jangan main main narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement