Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Wabup Blitar dan Istrinya terkait Pencucian Uang Nurhadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |12:18 WIB
KPK Periksa Wabup Blitar dan Istrinya terkait Pencucian Uang Nurhadi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini. Saksi yang dipanggil KPK yakni, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dan istrinya, Venina Puspasari.

Selain itu, KPK juga memanggil lima pihak swasta, Bagus Ramadhanarti, Iwan Liman; Juliana Inggriani Liman; Handoko Sutjitro; serta David Muljono. Kemudian, dua Ibu Rumah Tangga, Rica Erlin Sevtria dan Melia Candra. Lantas, Direktur PT. Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Wiraswasta, Hanjaya Adikarjo serta Nurdiana Rahmawati.

"Hari ini (12/7) pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Timur, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/7/2022).

 BACA JUGA:KPK Endus Dugaan Aliran Uang Panas untuk Keluarga Nurhadi

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

 BACA JUGA:KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement