Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draf Final RKUHP: Gelandangan Didenda Rp1 Juta, Ini Respons Kemensos

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |16:15 WIB
Draf Final RKUHP: Gelandangan Didenda Rp1 Juta, Ini Respons Kemensos
Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi/ Foto: Widya Michella
A
A
A

Besaran denda dimulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar dimana aturan soal hukuman denda diatur pada pasal 79 ayat 1.

 BACA JUGA:Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri soal Peristiwa Berdarah di Rumah Ferdy Sambo

Berikut, pidana denda berdasarkan masing-masing kategori:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement