TANGERANG- Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial EW karena masuk wilayah Indonesia pada 4 Juni 2022 lalu.
EW ditangkap karena kedapatan menggunakan paspor Meksiko palsu, serta membawa identitas penduduk Meksiko yang juga palsu.
(Baca juga: Viral WNA China Berpakaian APD Lengkap di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai EW lantaran ciri fisik EW berbeda dengan identitasnya. Selain itu, EW juga hanya fasih berbahasa Mandarin padahal identitasnya menunjukkan EW warga Meksiko.
"Ciri fisiknya tidak seperti orang Meksiko pada umumnya, dan saat ditanya juga tidak bisa berbahasa Inggris dan Meksiko hanya lancar berbahasa Mandarin," jelas Tito dalam konferensi pers pada Selasa (12/6/2022).
Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat berbahasa Spanyol maupun bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan Bahasa Mandarin.
Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.