JAKARTA - Perseteruan antara Iko Uwais dan Rudi dalam kasus dugaan penganiayaan berujung damai dengan jalur restorative juctice. Keduanya sepakat untuk saling mencabut laporan dan menyelesaikan masalah tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, keduanya dilakukan di ruang mediasi pada Senin (11/7/2022) pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Jenis Senjata di Kasus Saling Tembak di Rumah Jenderal Ferdy Sambo
"Hasil mediasi yang dilakukan semalam disepakati kedua belah pihak menemukan titik temu perdamaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).
Dia mengatakan, setelah dilakukan mediasi dan berujung pada perdamaian keduanya sepakat untuk mencabut laporan. Rudi mencabut laporan kasus penganiyaan di Polres Metro Bekasi Kota dan Iko mencabut laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Puluhan Kota China Dilanda Suhu Panas Ekstrem, Lelehkan Atap dan Jalan
"Degan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap selanjutnya karena sudah ada kesepakatan damai antara keduanya," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan tentang jalur damai tersebut telah dibenarkan. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Kapolri tentang restorative justice.