Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Batalkan UMP DKI Tahun 2022, Wagub Ariza: Kita Kaji dan Evaluasi Dahulu

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |16:45 WIB
PTUN Batalkan UMP DKI Tahun 2022, Wagub Ariza: Kita Kaji dan Evaluasi Dahulu
Wakil Gubernur DKI Riza Patria/ Foto: Refi Sandi
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI bakal mengkaji dan evaluasi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dimenangkan sejumlah pengusaha. Adapun gugatan terkait UMP DKI dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Ya nanti kita sedang evaluasi kita kaji ya nanti akan kita sampaikan (hasilnya)," kata Ariza kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

 BACA JUGA:Lokasi Penembakan Ternyata Hanya Rumah Singgah dan Isoman Irjen Ferdy Sambo

Ariza menambahkan keputusan PTUN akan dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah banding atau tidak.

"Itu kan keputusan nanti kita akan pelajari, kita kaji apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. Kita pelajari nanti akan segera kami umumkan, kita sampaikan yang terbaik," ucap Ariza.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.

 BACA JUGA:Insiden Baku Tembak, Komisi III Tegaskan Tim Gabungan Pencari Fakta Belum Diperlukan

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement