Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenalan di Room Karaoke, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |16:04 WIB
Kenalan di <i>Room</i> Karaoke, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Zikra, bermula terduga pelaku bersama rekannya, mendatangi salah satu cafe di Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Saat itu, jelas Zikra, korban bersama temannya, masuk ke dalam room cafe untuk menemani terduga pelaku dan rekan-rekannya. HS pun meminta korban untuk duduk di dekatnya.

Usai menyanyikan empat lagu, korban berdiri dan duduk mendekati terduga pelaku. Saat itu korban dan terduga pelaku menegak minuman keras jenis tuak yang ada di meja room karaoke.

Lalu, terduga pelaku dan korban, bertransaksi untuk melakukan hubungan intim dengan harga Rp250 ribu. Keduanya pun saling jatuh cinta dan berujung pacaran.

Hubungan asmara keduanya pun diketahui orang tua korban. Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku, pihak keluarga korban melaporkan tindakan HS ke Mapolres Lebong.

"Pelaku menghilang sejak dilaporkan ke polisi. Saat ini terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lebong," kata Zikra, Rabu (13/7/2022).

Terduga pelaku, kata Zikra, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terduga pelaku diancam 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Zikra.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement