Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Di mana besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.
BACA JUGA:Hebat, Napi Penghuni Lapas Terpadat di Indonesia Produksi 200 Roti Per hari
Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(Nanda Aria)