Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Di mana besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.
BACA JUGA:Hebat, Napi Penghuni Lapas Terpadat di Indonesia Produksi 200 Roti Per hari
Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.