Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draf RKUHP: Anak Diserahkan ke Orang Lain untuk Mengemis Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |14:48 WIB
Draf RKUHP: Anak Diserahkan ke Orang Lain untuk Mengemis Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Pengemis yang membawa anak kecil/ Foto: Okezone
A
A
A

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Di mana besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.

 BACA JUGA:Hebat, Napi Penghuni Lapas Terpadat di Indonesia Produksi 200 Roti Per hari

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:

a. Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement