Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fantastis! KPK Sita Aset Rp60 Miliar Hasil Pencucian Uang Eks Bupati Cantik Probolinggo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |09:08 WIB
Fantastis! KPK Sita Aset Rp60 Miliar Hasil Pencucian Uang Eks Bupati Cantik Probolinggo
KPK sita aset puluhan miliar miliik eks Bupati Probolinggo
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset senilai Rp60 miliar yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA).

Saat ini, penyidik KPK juga masih terus menelusuri aset pencucian uang Puput dan Hasan lainnya yang diduga berasal dari TPPU.

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2022).

 (Baca juga: Kasus Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo, KPK Periksa Sekdes Krucil)

KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo yang menyeret Puput dan Hasan. Pasangan suami istri tersebut bakal segera diadili atas perkara dugaan suapnya.

Sementara itu, KPK masih terus mengumpulkan bukti lainnya terkait perkara dugaan pencucian uang Puput dan Hasan. Saat ini, dibeberkan Ali, pihaknya masih menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil pencucian Puput dan Hasan.

"Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka keduanya, saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik," terangnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement