"Berita kan berbicara tentang impact, atau dampaknya, nah dampaknya ini yang kemudian kita khawatirkan kemana-mana," sambungnya.
Soal permohonan Arman yang meminta agar media tak menyiarkan nama istri Kadiv propam, Yadi mengatakan hal itu sesuai dengan pasal lima kode etik jurnalistik, yakni wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.