Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkaca Kasus ACT, Perindo: Jangan Suruh Orang Berderma dengan Mengeksploitasi Religiusitas

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |16:12 WIB
Berkaca Kasus ACT, Perindo: Jangan Suruh Orang Berderma dengan Mengeksploitasi Religiusitas
Webinar Partai Perindo.
A
A
A

JAKARTA - Kasus yang menimpa lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus menjadi pelajaran bagi lembaga kemanusiaan lain. Sebagai lembaga yang identik dengan membantu masyarakat yang sedang dalam kesusahan seperti konflik, bencana, dan lain sebagainya, mereka harus fokus untuk membantu meringankan beban saudaranya yang sedang terkena musibah.

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng mengatakan, yang diemban lembaga tersebut merupakan tugas suci. Lembaga filantropi jadi mediator antara dermawan dengan orang-orang yang membutuhkan.

Untuk itu, ia meminta kepada lembaga-lembaga kemanusiaan untuk fokus terhadap tugas pokok dan fungsinya.

"Jangan menyuruh orang berderma dengan mengeksploitir religiusitas mereka, menjual penderitaan saudara-saudara kita di konflik dan bencana dengan iming-iming hadiah mereka mendapat pahala," kata Yusuf dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat; Belajar dari Kasus ACT', Jumat (15/7/2022).

 Baca juga: Partai Perindo Minta Pencabutan Izin ACT Hanya Bersifat Sementara

"Tapi kita mengelola, melakukan dosa besar dengan memakan dana-dana (kemanusiaan), itu yang tidak sepantasnya," ucapnya menambahkan.

Yusuf melanjutkan, tidak ada masalah ada dana operasional dalam lembaga kemanusiaan. Namun hal yang harus diperhatikan, dana tersebut harus mengikuti semua aturan yang berlaku.

Menurutnya, baik secara fiqih maupun aturan di Kemensos, semua sudah tertulis dengan jelas. 

"Kemensos sudah mengatur 10 persen, ya harus itu," ujar pria yang juga menjadi Juru Bicara Nasional Partai Perindo tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement