Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Pegawai Non ASN di BPKP

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |20:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Pegawai Non ASN di BPKP
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A

Dirinya menambahkan pihaknya telah berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNM di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menutup kegiatan tersebut, Anggoro mengapresiasi BPKP yang telah mendaftarkan pegawai Non ASN nya ke dalam BPJAMSOSTEK, menurutnya hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek.

“Kami siap berkolaborasi dengan kementerian/ lembaga negara lainnya untuk mempercepat terlaksananya Inpres 02/2021. Dengan memiliki perlindungan Jamsostek, seluruh pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat yang lebih produktif dan sejahtera,” tuturnya.

CM

(Fitria Dwi Astuti )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement