Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Pencabulan Santriwati, Brimob Amankan PN Surabaya

Hari Tambayong , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |11:22 WIB
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Pencabulan Santriwati, Brimob Amankan PN Surabaya
Foto: MNC Media
A
A
A

Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam perkara ini, MSAT dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement