Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Pengisian LPG, 4 Orang Ditangkap

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |16:06 WIB
Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Pengisian LPG, 4 Orang Ditangkap
Praktik pengisian LPG ilegal dibongkar Polda Jabar. (Foto: Dok Polda Jabar)
A
A
A

BANDUNG - Polda Jawa Barat telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus praktik ilegal pengisian LPG di Kabupaten Subang. Dua tersangka berinsial TA (42) dan MH (30) yang berperan sebagai mandor ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (14/7/2022) lalu.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni DS dan AF dibekuk pasca-penggerebekan. Keduanya berperan sebagai pengemudi (transporter) truk bulk LPG Pertamina.

"Kita amankan lagi dua orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, Senin (18/7/2022).

Dalam aksinya, kata Roland, kedua tersangka ini mengemudikan truk LPG berkapasitas 20 ton. LPG yang harusnya didistribusikan dari kilang LPG Eretan Indramayu ke Majalengka, oleh kedua tersangka malah diarahkan ke Subang.

"Truk atau tangki (LPG) dari Indramayu seharusnya diarahkan ke Majalengka, tapi malah dibelokkan ke Subang," kata dia.

 Baca juga: Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi

Diketahui, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman membeberkan, para pelaku mengalihkan LPG bersubsidi yang diangkut truk bulk LPG Pertamina yang dioperasikan pihak ketiga, yakni PT Elpindo. Kemudian, LPG bersubsidi tersebut diisikan ke dalam tabung-tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kg dan dijual kepada konsumen di wilayah Jakarta dan Cirebon.

"Jadi, setiap kali masuk (truk bulk LPG Pertamina) itu sekitar 3.000 sampai 5.000 kg diturunkan dan simpan di tabung penampungan. Setelah itu, (LPG) diisikan ke tabung ukuran 50 Kg," terangnya seraya mengatakan, tabung-tabung LPG 50 kg hasil pengisian ilegal tersebut kemudian diangkut menggunakan truk untuk dipasarkan ke wilayah Jakarta dan Cirebon.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tabung (LPG) 50 kg itu adalah non-subsidi untuk industri kebanyakan, itu tabung non-subsidi. Termasuk tangki ini (truk bulk LPG Pertamina) adalah tangki full untuk subsidi, artinya sangat jelas terjadi penyimpangan," tegas Arief seraya berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut karena diduga kuat dilakukan oleh sindikat.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement