Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditangkap di Majalaya, Tersangka Taufik Hidayat Langsung Dijerat Pasal Berlapis

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |20:52 WIB
Usai Ditangkap di Majalaya, Tersangka Taufik Hidayat Langsung Dijerat Pasal Berlapis
Penangkapan (foto: Freepik)
A
A
A

BANDUNG – Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Bandung, dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan serta pasal yang mengatur tindak pidana penyekapan. Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Ini sudah kami tersangkakan kepada yang bersangkutan, inisialnya TH," kata Hendra, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, penerapan pasal dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan kekerasan yang dialami korban YTR di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan itu, tersangka kemudian berhasil diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement