Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Penularan PMK, Satgas Keluarkan Aturan Lalu Lintas Hewan Berbasis Zonasi

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |21:30 WIB
Cegah Penularan PMK, Satgas Keluarkan Aturan Lalu Lintas Hewan Berbasis Zonasi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wiku Adisasmito mengatakan, hari ini Satgas PMK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi.

“Secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar contohnya karkas, daging segar, jeroan dan susu segar dari kabupaten atau kota zona hijau ke kabupaten kota zona kuning dan merah. Serta kabupaten kota zona kuning ke kabupaten kota zona merah,” ungkap Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (19/7/2022).

 BACA JUGA:Seluruh Wilayah di Pulau Jawa Masuk Zona Merah Wabah PMK

Namun, Wiku menghimbau dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar harus tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.

Sementara, kata Wiku, untuk produk hewan olahan seperti susu bubuk, sosis, dan kornet diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten kota dengan tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat. “Untuk mengetahui zonasi daerah silakan mengunjungi situs resmi BNPB,” tuturnya.

 BACA JUGA:Jaga Ternak Kita Wujudkan Sulawesi Bebas PMK

Wiku mengatakan, khusus untuk Provinsi Bali tidak diperbolehkan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut. “Dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement