Selain itu, Wiku mengatakan untuk hewan dan produk hewan segar yang dihasilkan dari Nusa Tenggara Timur diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk di lalu lintaskan ke dalam wilayah untuk tetap memastikan NTT bebas PMK.
Untuk provinsi Sulawesi Selatan, kata Wiku, dilarang melalui lintasan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah dikarenakan adanya kasus PMK. “Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi,” bebernya.
“Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut,” paparnya.
(Awaludin)