Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Kaltara Tangkap 10 Tersangka Penambang Ilegal

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |20:11 WIB
Polda Kaltara Tangkap 10 Tersangka Penambang Ilegal
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Hendy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni melakukan pengambilan material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas tanpa izin.

 BACA JUGA:Buka Tambang Ilegal di Hutan Adat, 5 Pekerja Ditangkap

"Pelaku mengangkut material tanah dan batuan dari hasil lubang penambang tanpa izin dengan dibawa ke tempat pengolahan," ujar Hendy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 ayat (3) Huruf C dan G jo Pasal 104 jo Pasal 105 UU RI Nomor 4 TAHUN 2009 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba dan/atau Pasal 158 tentang penanbangan tanpa izin. Dengan pidana paling lama penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement