Ryan Faisal menyebutkan, para pelaku dikenal warga Telukjambe sering memeras pedagang kecil yang berjualan di sepanjang jalan Interchange. Para pedagang tidak berani lapor polisi karena diancam.
"Mereka tidak segan bertindak kasar jika korbannya melawan," katanya
Polisi menjerat tiga orang pencuri ini dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)