Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi 29 Content Creator Terkait UU ITE

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |18:34 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi 29 Content Creator Terkait UU ITE
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

“Setelah Mahkamah mencernati seksama argumentasi yang dibangun oleh para pemohon untuk menyatakan inkonstitusional norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak memiliki dasar yang kuat,” ucap Majelis Hakim Daniel Yusmic P Foekh.

Oleh karena Majelis menilai tidak ada alasan fundamental untuk mengubah pendirian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Hal ini merujuk pernahnya Mahkamah Konstitusi memutus penolakan gugatan uji materi terhadap terhadap pasal serupa.

“Dalam kaitan dengan apa yang dimohonkan oleh para Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan penegasan atas norma hukum pidana penghinaan yang terdapat dalam KUHP ke dalam norma hukum baru sesuai dengan perkembangan di dunia siber karena KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran yang dilakukan secara online, dikarenakan adanya unsur 'di muka umum'. Oleh karena itu, penerapan norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dilepaskan dari norma penghinaan dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai norma pokoknya (genus delict)," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement