JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 29 content creator terhadap uji materi terkait pasal pencemaran nama baik pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara tersebut tercatat pada nomor 36/PUU-XX/2022. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan perlindungan terhadap atas kebebasan hak berpendapat.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam channel YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai pasal yang diajukan gugatan tidak bertentangan dengan norma hukum yang ada. Artinya pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.