Keempat pelaku sendiri merupakan jaringan Sumatera yang mengaku baru melakoni praktik haram ini sejak beberapa bulan silam. Polisi masih terus menyelidiki guna membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
"Ini jaringan Sumatera, makanya masih pengembangan. Cuma karena sudah terputus kita cepat ekspose, untuk yang lainnya bisa kita ungkap kembali," sambungnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diancam dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.