Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan umur ideal untuk menikah bagi perempuan, yakni 21 tahun atau lebih. Sementara pada laki-laki yakni di angka 25 tahun. Usia tersebut dinilai tepat karena sudah matang dan dapat berpikir secara dewasa.
Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wiryanta dalam acara tersebut menjelaskan, angka prevalensi stunting di Kota Batu sebetulnya sudah melebihi target yang ditetapkan oleh Presiden yaitu di angka 13,8% pada 2021 dari target 14% untuk 2024.
Namun, tindakan pencegahan untuk menunda pernikahan tetap perlu dilakukan agar angka tersebut tidak bertambah.
Ia mengatakan pemerintah fokus pada program penurunan prevalensi stunting karena sangat terkait dengan masa depan Indonesia.
“Produktivitas yang didasarkan kepada sumber daya manusia yang kompeten dan jati diri sesuai dengan nilai bangsa menjadi ukuran penting dalam mewujudkan cita-cita nasional. Itulah mengapa penurunan prevalensi stunting menjadi program prioritas pemerintah,” ujarnya.