Dia menyebutkan, barang terlarang tersebut dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media sosial. Untuk mengetahui petugas barang tersebut dipesan dengan label pakan ternak ikan hias.
“Dibungkus paketnya barang tersebut tertulis pakan ikan hias. Barang bukti ini selain diperjual belikan juga dipakai sendiri,” jelas Honi.
BACA JUGA:Refi Nurani Nurohmah, Anak Petani Berprestasi Lanjut Kuliah di UGM Secara Gratis
Sementara FAP mengaku sudah menjual sebanyak 10 butir kepada pemakai dengan harga Rp35.000. FAP juga mengaku sudah memakai sendiri sebanyak 15 butir.
“Sudah laku 10 butir dengan harga Rp.35.000. Saya jual kepada teman yang sudah saya kenal,” ucapnya.
(Nanda Aria)