Share

Bang Jago Pengancam Istri Polisi Cuma Tertunduk Lesu saat Ditangkap

Avirista Midaada, Okezone · Kamis 21 Juli 2022 16:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 21 519 2633843 bang-jago-pengancam-istri-polisi-cuma-tertunduk-lesu-saat-ditangkap-Lq6YnOM5l0.JPG Agus Hartoyo ditangkap usai ancam istri polisi (Foto: MPI)

MALANG - Agus Hartoyo hanya bisa pasrah saat ia diamankan oleh Polres Malang usai aksinya marah-marah ke ibu pengendara mobil viral. Pelaku yang merupakan warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini diamankan oleh petugas sesuai kabur ke Blitar, pada Rabu (20/7/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pelaku yang merupakan pengamen sehari-harinya saat kejadian tengah dalam pengaruh minuman keras. Hal ini membuat Agus Hartoyo mengancam kepada Yulia Nuril Hamida (30) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, saat mengendarai mobil bersama kedua anaknya di kawasan Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, pada Sabtu (16/7/2022).

"Pelaku melakukan ancaman kepada korban, akibat emosi karena tidak bisa mendahului mobil korban. Padahal di kawasan tersebut kondisi jalannya memang sempit, serta lalu lintas cukup padat," ucap Ferli Hidayat, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Kamis siang (21/7/2022).

Agus yang merupakan warga desa sekitar itu lantas berhasil mendahului mobil Yulia. Tapi ia berusaha memberhentikan mobil korban dan memaki-maki.

"Berdasarkan pengakuan, pelaku saat itu kondisinya juga sedang berada di bawah pengaruh alkohol," tuturnya.

Ferli menjelaskan, korban merupakan istri dari salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Mapolresta Malang Kota. Tetapi dirinya menegaskan, pengungkapan kasus ini tak dikarenakan korban istri anggota kepolisian, namun memang komitmen dari Polres Malang memerangi tindakan premanisme.

"Pengungkapan kasus ini bukan berarti karena korban seorang istri anggota polisi. Tapi siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan aksi premanisme akan kami tindak dengan tegas," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kini akibat ulah sok jagoannya, Agus mendekam di jeruji besi Mapolres Malang. Ia dikenakan pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman paling lama 3,6 tahun," pungkasnya.

Sebagai informasi aksi Yulia Nuril Hamida (30) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku saat mengendarai mobil bersama kedua anaknya, di kawasan Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Sabtu (16/7/2022).

Yulian dimaki - maki dan mendapat ancaman oleh seorang pria saat didahului oleh dua orang pengendara motor yang melintas. Korban saat itu memang sengaja melaku pelan karena kondisi jalan yang ramai dan jalanan sempit.

Aksi sok jagoan Agus terekam oleh handphone milik Yulia yang lantas viral beredar di media sosial. Tampak dari video yang beredar kedua anak korban tampak histeris ketakutan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini