Kini akibat ulah sok jagoannya, Agus mendekam di jeruji besi Mapolres Malang. Ia dikenakan pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman paling lama 3,6 tahun," pungkasnya.
Sebagai informasi aksi Yulia Nuril Hamida (30) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku saat mengendarai mobil bersama kedua anaknya, di kawasan Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Sabtu (16/7/2022).
Yulian dimaki - maki dan mendapat ancaman oleh seorang pria saat didahului oleh dua orang pengendara motor yang melintas. Korban saat itu memang sengaja melaku pelan karena kondisi jalan yang ramai dan jalanan sempit.
Aksi sok jagoan Agus terekam oleh handphone milik Yulia yang lantas viral beredar di media sosial. Tampak dari video yang beredar kedua anak korban tampak histeris ketakutan.
(Khafid Mardiyansyah)