Selanjutnya para pelaku masuk melalui plafon yang dirusak dan masuk ke toko untuk mengambil barang-barangnya. Dalam satu kali beraksi mereka bisa meraup barang-barang yang jika dinominalkan mencapai Rp30-35 juta.
Dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio J nopol D 2383 SAK (sarana kejahatan), 1 buah STNK kendaraan roda dua merk Yamaha Mio J nopol D 2383 SAK. Serta 12 buah coklat berbagai jenis dan HP yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan barang kejahatan.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan, untuk penadah dijerat Pasal 480/481 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun," sebutnya.
(Khafid Mardiyansyah)