JAKARTA - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan adanya hak akses bagi Bawaslu selaku pengawas pendaftaran partai politik via Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai peserta pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan, keterlibatan Bawaslu ini juga diikutsertakan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk KPU se-Indonesia terkait pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU: 45 Partai Politik Sudah Miliki Akun Sipol
Menurut Hasyim, keterlibatan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menerima pengaduan peserta pemilu nantinya harus terukur. Untuk itu, ia menilai hak akses SIPOL bagi kedua penyelenggara pemilu tersebut menjadi penting untuk diberikan.
"Bawaslu DKPP kita berikan kesempatan untuk memberikan pengarahan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di acara Bimtek ini. supaya apa, kita juga punya rambu rambu bahwa aturan seperti ini, standar operating prosedur (SOP) seperti ini, supaya temen-temen Bawaslu DKPP ketika mengawasi menerima pengaduan juga terukur," jelas Hasyim kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Sambut Verifikasi KPU, DPW Perindo Jatim Gelar Bimtek Anggota Legislatif
Hasyim juga menuturkan, peran Bawaslu sebagai rekan penyelenggara pemilu dapat mengimbangi kerja instrumen KPU yang tengah berjalan.
"Untuk Bawaslu karena ini rekan kerja kita ya pada kerja KPU dalam pengawasan dan mengawasi karena salah satu instrumen yang digunakan KPU adalah SIPOL maka KPU juga akan memberikan akses SIPOL kepada Bawaslu," tutur Hasyim.