BEKASI - Pasangan suami istri berinisial P (40) dan A (39) ditetapkan sebagai tersangka penelantaran dan penganiayaan anak berinisial R (15). Setelah ditetapkan tersangka, P selaku ayah kandung korban langsung meminta maaf.
Momen itu terjadi ketika Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mempersilakan awak media mewawancarai orangtua korban. Ketika dilontari pertanyaan terkait peristiwa ini, P langsung memohon maaf.
“Ya, saya atas nama pribadi memohon maaf kepada seluruh warga yang menyaksikan kejadian ini. Waallahi, saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri,” ucap P diberikan kesempatan berbicara, Sabru (23/7/2022).
BACA JUGA:Polisi Periksa Orangtua Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Bekasi
P mengaku malu lantaran anaknya kerap meminta makanan keluar rumahnya. Dia mengaku takut dinilai tetangga tidak pernah memberikan makan terhadap anaknya.