Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabur ke Singapura, Mantan Presiden Sri Lanka Terancam Ditangkap karena Tuduhan Pelanggaran HAM

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 24 Juli 2022 |19:29 WIB
Kabur ke Singapura, Mantan Presiden Sri Lanka Terancam Ditangkap karena Tuduhan Pelanggaran HAM
Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. (Foto: Reuters)
A
A
A

Shubhankar Dam, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Portsmouth di Inggris, yang pernah mengajar di Singapura, mengatakan meskipun pengadilan Negeri Singa dapat mengadili dugaan kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan, ia telah berulang kali menyatakan bahwa yurisdiksi semacam itu hanya boleh digunakan. sebagai upaya terakhir.

"Sementara netralitas tidak secara resmi diabadikan dalam kebijakan luar negeri Singapura, hal itu telah lama memupuk bentuk keseimbangan," kata Dam.

"Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya."

Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok hak asasi menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di tempat parkir California pada 2019. Rajapaksa adalah warga negara America Serkat (AS) pada saat itu.

Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden akhir tahun itu.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement