JAKARTA - Indonesia sebagai negara yang mendukung disahkannya Konvensi ILO (International Labour Organization) 190 hingga kini belum menunjukkan keseriusan untuk melakukan kajian apalagi untuk meratifikasinya. Sejak disahkan sekitar 3 tahun lalu atau tepatnya pada 21 Juni 2019, hingga kini tercatat baru 18 negara yang meratifikasi Konvensi ILO 190. Negara-negara itu di antaranya Chile, Argentina, Fiji, Ekuador, Namibia, Somalia, dan Uruguay.
Pemerintah, lewat Kementerian Ketenagakerjaan yang berwenang dengan masalah ini menyatakan, saat ini Indonesia sudah memiliki peraturan yang melindungi pekerja yakni UU Ketenagakerjaan dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan. Aturan-aturan itu dinilai efektif menangani kekerasan seksual di tempat kerja.
Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai masalah kekerasan di tempat kerja bisa diselesaikan sesuai peraturan dan kode etik masing-masing perusahaan. Namun, organisasi buruh dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menilai, UU TPKS tidak cukup untuk menangani kekerasan di dunia kerja. Kekerasan di dunia kerja selama ini cukup beragam bentuk. Namun, semuanya mengarah pada kerugian fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.
Aliansi mencatat, masih sangat sedikit perusahaan yang serius dalam menangani kekerasan yang dialami para pekerjanya. Sementara kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender, masih menjadi ancaman nyata bagi pekerja, terutama pekerja perempuan.
Riset terbaru Departemen Pendidikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada 2020 menemukan sebanyak 56,1% kasus kekerasan berbasis gender berupa pelecehan seksual fisik dan 43,1% kasus pelecehan seksual nonfisik. Adapun pelecehan seksual non fisik berupa pelecehan seksual verbal paling banyak dialami perempuan buruh garmen (106 orang) dibandingkan dengan pelecehan seksual fisik (79 orang).