Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karut-Marut Perlindungan di Dunia Kerja, Indonesia Belum Ratifikasi ILO 190

Inin Nastain , Jurnalis-Minggu, 24 Juli 2022 |08:21 WIB
Karut-Marut Perlindungan di Dunia Kerja, Indonesia Belum Ratifikasi ILO 190
Pemerintah belum meratifikasi ILO 190. (Ilustrasi)
A
A
A

Guru Besar FH UGM Sr W. Eddyono, yang juga Konsultan ILO, dalam tinjauannya menemukan adanya kesenjangan antara Konvensi ILO 190 dengan instrumen terkait perlindungan pekerja dari kekerasan. Ia menjelaskan, peraturan dan instrumen yang ada masih terfokus pada satu lapisan masalah, belum memadai untuk melindungi korban kekerasan di tempat kerja.

Ia menilai ada banyak aspek perlindungan yang perlu ditinjau. “Apakah ada layanan perlindungan yang diberikan oleh peraturan yang ada? Apakah ada perlindungan kerahasiaan? Apakah ada perlindungan hukum? Apakah ada jaminan bahwa pekerja yang melaporkan pelecehan tersebut masih dapat mempertahankan pekerjaannya? Dan ini perlunya payung hukum yang komprehensif,” kata dia, dalam keterangan resmi yang diterima MPI.

Di sisi lain, derasnya liberalisasi pasar kerja kian memperdalam ketimpangan gender dan mereproduksi beragam diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di dunia kerja. Sehingga dibutuhkan peraturan yang lebih komprehensif.

Konvensi ILO 190 merupakan definisi internasional pertama tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk di dalamnya kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Konvensi ini melindungi semua pekerja, termasuk pekerja yang selama ini diinformalkan seperti pekerja rumah tangga, pekerja magang dan sebagainya, serta memastikan tempat kerja yang lebih aman dan lebih produktif dengan melindungi kelompok yang paling rentan.

Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi No 206 ini membuat masalah perlindungan kekerasan bagi pekerja terlihat lebih jelas. Sebagai standar ketenagakerjaan internasional, Konvensi ILO 190 mengakui perlindungan dari kekerasan sebagai hak pekerja seperti upah, jam kerja, kondisi kerja dan sebagainya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement