Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Bakal Laporkan Pengacara Brigadir J, Ini Penyebabnya

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2022 |14:50 WIB
Ahok Bakal Laporkan Pengacara Brigadir J, Ini Penyebabnya
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok), Ahmad Ramzy akan melaporkan pengacara dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Pihaknya memiliki sejumlah bukti untuk melaporkan Kamaruddin.

Ramzy mendatangi Polda Metro Jaya guna konsultasi sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. Berdasar hasil koordinasi dirinya dengan penyidik Cyber Polda Metro Jaya, kasus ini sudah bisa dilaporkan secara resmi ke polisi.

Dia menyebut akan segera melaporkan Kamaruddin. Dirinya mengklaim sudah punya beberapa bukti guna mempolisikan Kamaruddin salah satunya yaitu bukti video.

"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Dia menilai pernyataan yang disampaikan Kamaruddin adalah bentuk pencemaran nama baik. Ahok pertama kali tahu video berisi pernyataan Kamaruddin pada Minggu 24 Juli 2022 malam.

Baca juga: Temukan Rekaman Elektronik, Pengacara Ungkap Brigadir J Tahu Akan Dibunuh dan Menangis

Kliennya sempat menanyakan apakah pernyataan Kamaruddin bisa digolongkan sebagai tindak pidana atau tidak. Ramzy menjawab kalau pernyataan Kamaruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga dapat dituntut minta maaf kalau jika tidak ingin dipolisikan.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," katanya.

Baca juga: Polri: Ada 2 HP Brigadir J yang Diperiksa Labfor

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement