KOTAMOBAGU - Kepolisian Sektor Lolayan berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian barang elektronik berupa dua unit komputer merk Dell 21 Inc yang merupakan barang inventaris dinas dari SMP Negeri 4 Lolayan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Sabtu (23/7/2022) pukul 18.00 Wita.
Terduga pelaku masing-masing RR Alias Ran (28) dan YM Alias Yan (18) adalah warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kab. Bolmong. Penangkapan kedua terduga pelaku pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug bersama Kanit Reskrim Aiptu Fadly Pampaile serta personel Polsek Lolayan.
Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug penangkapan kedua terduga pelaku dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VII/2022/Sek-Lolayan, tanggal 23 Juli 2022.
"Kami melakukan pengembangan atas laporan pencurian tersebut, kemudian didapat barang bukti tersebut sudah terjual pada salah seorang berinisial MNH Alias Nur warga Desa Lolayan Kecamatan Lolayan yang juga sebagai pengepul barang bekas (besi tua)," kata Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug, Senin (25/7/2022)