Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Terancam Hukuman Mati

Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SEMARANG - Penyidik kepolisian menjerat para pelaku penembakan isteri anggota TNI di Semarang dengan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana. Mereka terancam hukumam mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis pistol yang dilakukan pelaku sudah direncanakan sebelumnya. Karena itu, pasal yang disangkakan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana.

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Karena pembunuhan direncanakan, maka ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Kapolda, Senin (25/7/2022).

Penembakan terhadap korban direncanakan oleh tiga orang pelaku, yakni S alias Babi, PAN dan AS alias Gondrong di rumah S di daerah Sriwulan, Sayung, Demak pada 18 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Kemudian ketiga pelaku menjemput SP alias Sirun di rumahnya di Genuksari, Genuk Kota Semarang.

Baca juga: Kapolda Jateng: Kopda Muslimin Niat Bunuh Istri, dari Santet hingga Racun

Setelah bertemu SP para pelaku menuju ke kontrakan S alias Babi di Padasan, Simongan Kota Semarang. Di rumah tersebut mereka mematangkan rencana lagi dan membagi tugas serta peran masing-masing.

Setelah S alias Babi mendapatkan telepon dari M, kemudian menyiapkan senjata api dan memasukan amunisi ke dalam magazen. Selanjutnya para pelaku berangkat menuju lokasi yang sudah di tentukan oleh M.

Baca juga: Bayar Rp120 Juta, Kopda Muslimin Minta Pembunuh Bayaran Tembak Dua Kali Istrinya hingga Tewas

Setelah para pelaku sampai ke lokasi sasaran, S mendapat telepon lagi dari M untuk persiapan kalau sasaran akan keluar rumah menjemput anak sekolah. Pada saat korban keluar dari rumah sekira pukul 11.35 WIB para pelaku membuntuti korban hingga kembali ke rumah lagi sekitar pukul 11.50 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement