"Saat itu tim opsnal sedang patroli, mendengar korban berteriak minta tolong dan berteriak "begal". Langsung kita lakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada 24 Juli 2022, berhasil diamankan di kawasan Cikupa," ungkapnya.
BACA JUGA:Polemik Citayam Fashion Week, Bonge Mengaku Tak Mengerti
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis parang dan badik, serta handphone hasil curian. Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.