Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Makin Meresahkan, Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |14:28 WIB
Makin Meresahkan, Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan
Konferensi Pers penangkapan selebgram di Polda Lampung (Foto: Polda Lampung)
A
A
A

Subiyanto menjelaskan, terhadap para tersangka  tersebut, terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Silahkan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," Himbau Wakapolda.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan, Saat ini para tersangka masih kita kembangkan, karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu, ujar Ari.

Kegiatan Konferensi pers tersebut dilaksanakan dengan mematuhi Protokol kesehatan. Turut hadir dalam Konferensi pers tersebut, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin, Kasubdit V Siber, AKBP. Yusriandi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP. Rahmad Hidayat.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement