BENGKULU - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebing, Polda Bengkulu, meringkus tiga terduga pelaku ''ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tusuk gigi'' lintas provinsi.
Tiga terduga pelaku itu, berinisial RN (53), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang Kot Bandar Lampung, Provinsi Lampung, AW (31), warga Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande, Kota Serang, Provinsi Banten dan EJ (48), warga Kelurahan Kopri Raya, Kecamatan Sukaramı, Kota BandarLampung, Provinsi Lampung.
Ketiga tiga pelaku itu ditangkap ditangkap didua lokasi berbeda. Di mana terduga pelaku RN dan AW, ditangkao ketika berada di depan mesin ATM Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sementara, terduga pelaku EJ ditangkap saat ingin melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza, warna hitam bernopol B 2514 SFQ, ke arah Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Tepatnya, di jalan Lintas Curup - Kota Lubuk Linggau, Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, ketiga terduga pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing.
Terduga pelaku RN berperan memasukan tusuk gigi sebagai pengganjal ke dalam cela masuk kartu ATM pada mesin ATM. Lalu, RN berpura-pura membantu korban memasukan kartu ATM milik korban ke dalam mesin ATM, sambil menukarkan ATM milik Korban dengan ATM dengan bentuk jenis dan warna yang serupa.