Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Pengisian LPG Nonsubsidi Ilegal, Polda Jabar Tangkap 11 Pelaku

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |12:20 WIB
Bongkar Pengisian LPG Nonsubsidi Ilegal, Polda Jabar Tangkap 11 Pelaku
Polda Jabar menangkap 11 pelaku pengisian LPG nonsubsidi di Subang. (Dok Polda Jabar)
A
A
A

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap 11 tersangka komplotan praktik ilegal pengisian LPG nonsubsidi.

Penangkapan para tersangka berdasarkan hasil pengembangan pascaterbongkarnya praktik ilegal tersebut di Patok Besi, Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu. Ke-11 tersangka masing-masing berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, 11 tersangka yang diamankan itu memiliki peran mulai dari pemodal, penyedia LPG, hingga pekerja lapangan.

"Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," ujar Ibrahim dalam keterangan resminya, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ibrahim, sejak kasus tersebut terbongkar, pihaknya menduga praktik ilegal tersebut melibatkan banyak orang. Oleh karenanya, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan para tersangka.

"Ini adalah sindikasi, melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, selain merugikan negara, praktik ilegal pengisian LPG non-subsidi tersebut sangat membahayakan masyarakat sekitar. Pasalnya, cara kerja pengisian LPG tidak menerapkan standar keamanan yang jelas.

"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar. Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement