Selain menangkap para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti dua tanki LPG warna merah kapasitas 20.000 kilogram dan 15.000 kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.
Diketahui, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar sebelumnya berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022).
Upaya penindakan dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang Tengah gencar menjaga subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas mengingat besarnya anggaran pemerintah untuk subsidi BBM dan gas.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.