BANDUNG - Polda Jawa Barat telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus praktik ilegal pengisian LPG di Kabupaten Subang. Dua tersangka berinsial TA (42) dan MH (30) yang berperan sebagai mandor ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (14/7/2022) lalu.
Adapun dua tersangka lainnya, yakni DS dan AF dibekuk pasca-penggerebekan. Keduanya berperan sebagai pengemudi (transporter) truk bulk LPG Pertamina.
"Kita amankan lagi dua orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, Senin (18/7/2022).
Dalam aksinya, kata Roland, kedua tersangka ini mengemudikan truk LPG berkapasitas 20 ton. LPG yang harusnya didistribusikan dari kilang LPG Eretan Indramayu ke Majalengka, oleh kedua tersangka malah diarahkan ke Subang.
"Truk atau tangki (LPG) dari Indramayu seharusnya diarahkan ke Majalengka, tapi malah dibelokkan ke Subang," kata dia.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi
Diketahui, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman membeberkan, para pelaku mengalihkan LPG bersubsidi yang diangkut truk bulk LPG Pertamina yang dioperasikan pihak ketiga, yakni PT Elpindo. Kemudian, LPG bersubsidi tersebut diisikan ke dalam tabung-tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kg dan dijual kepada konsumen di wilayah Jakarta dan Cirebon.