TOKYO - Panel Kementerian Kesehatan Jepang untuk pertama kalinya telah memberikan pembayaran kompensasi lump sum kepada keluarga dari seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang meninggal dunia akibat menderita respon alergi dan serangan jantung mendadak terkait vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan dikutip Kyodo pada Selasa (26/7/2022) mengatakan perempuan yang berusia 91 tahun saat menerima vaksin itu memiliki riwayat kesehatan seperti serangan stroke ringan.
Kementerian belum merinci data waktu perempuan tersebut disuntik dan berapa banyak yang dia terima. Dikutip Antara, pada Senin (25/7/2022), panel memutuskan bahwa hubungan sebab akibat antara masalah kesehatan dan vaksin tidak dapat disangk al dalam kasus tersebut.
Baca juga: Jepang Catat Rekor Kasus COVID-19 Tertinggi Sejak Februari
Juru bicara panel mengatakan hubungan sebab akibat yang ketat secara ilmiah tidak diperlukan dalam menentukan kelayakan untuk ganti rugi.
Baca juga: Bawa Kabur Dana Covid-19, Penjudi Ini Janji Akan Bayar Kembali Sedikit Demi Sedikit
Panel juga mengevaluasi 11 kasus lain dari orang yang berusia 20-an hingga 90-an tahun yang mengalami reaksi yang merugikan namun menunda penilaian.
Hingga Senin (25/7/2022), permohonan kompensasi yang berkaitan dengan vaksin Covid-19 telah diterima para korban. Dari 3.680 orang, 850 permohonan disetujui dan 62 ditolak. Keputusan bagi 16 permohonan lain dengan beberapa kasus kematian diputuskan ditunda.
Menurut undang-undang vaksinasi Jepang, vaksin Covid-19 dianggap "ad hoc". Dengan kebijakan tersebut, mereka yang kematiannya dapat dikaitkan secara kausal dengan vaksin, dapat menerima pembayaran kompensasi lump sum sebesar 44,2 juta yen (sekitar Rp4,8 miliar), dan bantuan 212.000 yen (sekitar Rp23 juta) untuk biaya pemakaman.
Secara terpisah, panel ahli kementerian yang menganalisa efek samping telah menerima laporan lebih dari 1.700 kasus kematian terkait vaksin dari fasilitas kesehatan, meski tidak ada hubungan kausal yang diakui.
(Susi Susanti)