Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |15:56 WIB
Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - KPK mengapresiasi hakim tunggal PN Jakarta Selatan karena telah menolak praperadilan yang diajukan Mardani Maming terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh KPK.

"Intinya kami mengapresiasi atas apa yg disampaikan oleh hakim karena memang pada faktanya kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK)," ujar Plt Kepala Bagian Mitigasi Biro Hukum KPK, Iskandar pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2022).

Menurutnya, penolakan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming terkait penetapan tersangkanya itu menguatkan sekaligus sebagai bukti kalau penetapan tersangka itu benar-benar sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, yang mana sebelumnya juga dilakukan penyidikan.

Lembaga antirasuah sejatinya melakukan penetapan status tersangka Mardani berdasarkan hukum yang berlaku dan sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Breaking News: Majelis Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

"Kita kan sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut tidak hadir sehingga secara sah dan berdasarkan hukum kita berwenang untuk mengeluarkan daftar pencarian orang," katanya.

Baca juga: KPK Pajang Wajah DPO Mardani Maming, Ini Ciri Cirinya

Dia menambahkan bahwa KPK memang sebelumnya telah optimis praperadilan yang diajukan Mardani Maming itu bakal ditolak lantaran di dalam SEMA nomor 1 tahun 2018 ada larangan praperadilan diajukan oleh seseorang yang berstatus DPO.

Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan itu sebagaimana yang telah dibacakan pada persidangan putusan kali ini.

"Tadi hakim mempertimbangkan juga karena kedudukan yang bersangkutan adalah dalam DPO, maka itu bertentangan istilahnya sesuai dengan rambu rambu yg di atur dalam SEMA nomor 1 tahun 2018," tuturnya.

Baca juga: Mardani Maming Buron KPK, Denny Indrayana: Kita Tunggu Hasilnya Besok!

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement