JAMBI - Ketua otopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ade Firmansyah Sugiharto menegaskan, pihaknya tidak bisa membeberkan hasil temuannya tersebut ke publik.
"Kami hanya sebagai saksi ahli, bukan saksi mata. Jadi tidak diperkenankan memberikan keterangan bila hasil temuannya itu disiksa atau hasil penembakan," ungkap Ade saat jumpa pers di Rumah Sakit Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA:Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Tegur Pengacara Brigadir J, Ini Penyebabnya
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) ini juga mengatakan, hanya memberikan keterangan, jenis kekerasan, seperti efek dari kekerasan terhadap tubuh manusia.
"Efeknya disiksa atau akibat lainnya. Jenis kekerasan, efek kekerasan terhadap tubuh manusia. Hanya itu," tegas Ade.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Dikabarkan Trauma Berat
Dirinya menambahkan, sudah bertemu dengan pihak keluarga terkait otopsi ini. "Bahwa kami sudah bekerja secara independen dan facial. Selain itu, sewaktu autopsi ada pengamat dari keluarga juga," ujarnya singkat.