Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |23:49 WIB
Bupati Nonaktif Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara.
A
A
A

PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Hakim menilai Andi, anak mantan Bupati Kuansing ini terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.

Andi dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dalam kasus perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Andi Putra ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), walau dirinya sempat menghilang dari perbuaruan tim lembaga anti rasuah tersebut dan akhirnya menyerah.

"Setelah mendapatkan alat bukti dan keterangan para saksi di persiangan, menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinka, maka kita mennjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau Rabu (27/7/2022).

Vonis terhadap Andi Putra lebih ringan dibanding dengan JPU dari KPK dengan tuntutan 8,5 tahun pernjara. Sementara Andi Putra mengikuti sidang secara virtual.

Atas vonis tersebut, Dahlan mempersilahkan jaksa dan terdakwa dan penasehat hukum apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Pikir pikir dulu kita Yang Mulia," kata Penasehat Hukum Andi Putra, Dody Fernando.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement