Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |05:35 WIB
Ingat! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan, vaksin booster akan menjadi syarat masuk fasilitas publik. Hal ini, sejalan dengan komitmen pemerintah akan terus konsisten melakukan pengendalian Covid-19 sampai tuntas.

“Sebagai yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bahwa saat ini Bupati, Walikota wajib memberlakukan peraturan sudah divaksin booster sebagai syarat memasuki ruang publik yaitu perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, café, pusat perbelanjaan atau Mall atau pusat perdagangan dan lain-lain,” kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (28/7/2022).

 BACA JUGA:Satgas Covid-19: Jumlah Penerima Booster Meningkat Seiring Kebijakan Wajib Vaksin

Wiku mengatakan, pengecualian dilakukan bagi orang yang tidak bisa divaksinasi booster atau dosis ketiga karena alasan kesehatan ataupun usia yang belum genap 18 tahun.

“Khusus untuk syarat pengecualian ini akan terus berkembang sesuai dengan perluasan cakupan vaksinasi booster ke depannya,” kata Wiku.

 BACA JUGA:Soal Pemberian Booster Dosis 2 pada Masyarakat, Ini Kata Satgas

Sementara itu, Wiku mengatakan skrining ini dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.

“Dan khusus penderita gangguan kesehatan tertentu wajib menunjukkan bukti surat keterangan dari Dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement