Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Limpahkan 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro ke Kejari Bandung

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |16:36 WIB
Bareskrim Polri Limpahkan 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro ke Kejari Bandung
Bareskrim Polri limpahkan 10 tersangka beserta barang bukti ke Kejari Bandung/ foto: Agung Bakti Sarasa
A
A
A

"Penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung kemarin sampai 17 Agustus di Rutan Kebonwaru," kata Reza.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro dimana tiga tersangka lainnya masih buron.

 BACA JUGA:Polisi Tangkap 21 Predator Anak di Medan Kurun Dua Bulan, Mengkhawatirkan!

Berikut sebelas tersangka kasus DNA Pro yang telah ditangkap:

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. YTS sebagai Founder tim Founder 007

6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

 BACA JUGA:Pemerintah Akan Terapkan Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Para Pejabat

Adapun tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni:

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development

2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central

3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement